• Tak Berkategori

Cara Registrasi Ulang KartuTelkomsel, Xl, Axis, Indosat Oredoo & 3 (tri) Menggunakan KK/KTP

Kamu Pengguna Telkomsel, Xl, axis, Indosat Oredoo & 3 (tri)
Nah kali ini kamu wajib baca yang satu ini…
Telkomsel, Xl, axis, Indosatoredo & 3 (tri) merupakan salah satu perusahaan operator telekomunikasi di indonesia dan juga sebagai Kartu prabayar yang paling banyak digunakan di indonesia.
12 01 26 images2525281252529
Mungkin dahulu jika kalian membeli kartu prabayar anda mengisi biodata sembarang bukan? Nah, sekarang kamu gak bakal bisa mengisi sembarangan lagi, karena Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan operator seluler prabayar pengguna baru kartu Axis dan Telkomsel dan pengguna lama untuk melakukan registrasi nomor kartu SIM anda sesuai dengan data identitas yang tertera di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK). membuat sebuah kebijakan dimana kita harus Registrasi ulang kartu menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Registrasi ulang kartu ini tentunya bertujuan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalah gunaan nomor pelanggan dan tindakan pencegahan penyalahgunaan penggunaan kartu untuk kriminalitas dan terorisme, Sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen.
Bagaimana sih cara registrasi ulang nya? Nah kali ini Saya akan memberikan cara registrasi nya sebagai berikut :

1. Cara registrasi kartu 3 (tri)

  • Pertama untuk melakukan aktivasi ulang identitas kamu di kartu tri yaitu dengan lewat sms ke nomor 4444, formatnya adalah NIK#NomorKK# bagi kartu perdana, sedangkan bagi kalian yang sudah lama menggunakan kartu 3, silahkan isi formatnya seperti ULANG#NIK#NomorKK#.
  • Kedua dalam registrasi ulang kartu 3 dengan cara mengunjungi Outlet/konter/kantor 3 Care, dan setelah sampai kamu menunjukan identitas asli menggunakan e-KTP.
2. Cara registrasi ulang Simpati, Loop & As ( Telkomsel )
  • Cara pertama kamu harus mengirim format sms spertiNIK#NomorKK# apabila menggunakan kartu telkomsel perdana, sedangkan bagi kamu pengguna lama harus kirim SMS dengan format ULANG#NIK#NomorKK#, lalu jika sudah silahkan kirim ke nomor 4444.
  • Dan cara yang kedua datangi GraPARI atau Outlet yang terdekat saja dengan membawa KTP asli dan juga KK.
3. Registrasi ulang kartu XL & Axis
  • Lewat sms kamu bisa melakukan registrasi ulang kartu axis dan xl yang kamu miliki dengan cara kirim ke nomor 4444, dan sebagai contoh saja ketik : ULANG#nomor induk kependudukan#nomor kartu keluarga#.
  • Dan untuk yang kedua dalam melakukan cara registrasi ulang kartu xl dan axis yaitu dengan mendatangi Xl Center atau Outlet, dan jika sudah datang tinggal bilang mau mendaftar ulang kartu sembari membawa KK dan KTP.
4. Registrasi ulang kartu Indosat Oredoo
  • Melalui SMS juga bisa melakukan pendaftaran ulang dengan cara seperti contoh berikut : ULANG#324567284952885929#1765483990385746#, lalu kirim ke 4444 dan formatnya sama saja seperti yang diatas.
  • Dan untuk langkah yang kedua kamu bisa mendatangi gerai indosat ooredoo yang terdekat saja, jika sudah sampai tinggal bilang mau meregistrasi ulang kartu indosat ooredoo prabayar.

 

Registrasi ini dilakukan satu kali untuk satu nomor prabayar.
Menurut peraturan Menkominfo, Batas terakhir melakukan registrasi ulang hingga 4 bulan lamanya dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Febuari 2018. Dan ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melaksanakan antara lain :
  1. Untuk calon Pelanggan Telkomsel dan Axis, kartu prabayar anda tidak bisa aktif.
  2. Dilakukan pemblokiran nomorkartu prabayar anda secara bertahap.
  3. Pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan SMS jika tidak melakukan pada 30 hari sejak tanggal pemberitahuan diberlakukan registrasi.
  4. Pemblokiran layanan internetjika tidak melakukan pada 15 hari sejak tanggal pemblokiran layanan Panggilan keluar dan SMS.
Dan informasi ini di kutip dari situs Tribunnews yang mengatakaan bahwa saat ini telah di tetapkan tentang registrasi pelanggan jasa komunikasi dalam peraturan MenKominfo no. 12 tahun 2016 dan juga no. 14 tahun 2017. Selain itu jika ada sebuah kata-kata yang salah mengenai cara registrasi ulang kartu prabayar dan baru saya minta masukannya. Terimakasih.
Beri Rating

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.